Sejarah Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
Kota Subulussalam resmi dibentuk sebagai daerah otonom pada tanggal 2 Januari 2007, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemekaran ini merupakan hasil dari keinginan masyarakat untuk memiliki daerah otonom sendiri, yang pada akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat.
Meskipun telah berdiri sejak tahun 2007, namun Kota Subulussalam belum mempunyai Mahkamah Syar’iyah sendiri. Sehingga secara yurisdiksi Kota Subulussalam masih masuk dalam wilayah Mahkamah Syar’iyah Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Secara geografis hal ini sangat menyulitkan masyarakat Kota Subulussalam yang akan berperkara melalui Mahkamah Syar’iyah. Melihat kondisi tersebut di atas maka Mahkamah Syar’iyah Aceh berinisiatif untuk mengusulkan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam didirikan sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam secara legalitas terbentuk pada tanggal 31 Oktober 2018. Dengan terbentuknya Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam maka wilayah Kota Subulussalam keluar dari daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menjadi badan yudikatif yang menjalankan seluruh peraturan yang berhubungan dengan syariat islam dan Qonun Aceh.
Dasar Pembentukan Pengadilan : Surat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016