logo Website

Kop Website

CORONA MAHKAMAH AGUNG

KOP

laporkan

Written by Super User on . Hits: 1637Posted in Uncategorised

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan 
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari

   pihak manapun;

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan. 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian (Versi Bahasa Daerah)

Layanan dan tata Cara Berperkara di Peradilan Agama (Versi Bahasa Daerah)

Informasi Prosedur Berperkara Jinayat

Informasi Prosedur Berperkara Perdata

Layanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Alur Pelayanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5