MS Kota Subulussalam Mengikuti Sosialisasi Zona Integritas Se-Aceh

Subulussalam, 24 Maret 2022
Ketua MS Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., M.H. menghadiri Sosialisasi Zona Integritas Se-Aceh yang di adakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis, 24 Maret 2022 melalui Zoom Meetings yang dikuti oleh Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Provinsi Aceh.

Dalam Sosialisasi ini, Ketua MS Aceh, YM. Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Bersama dengan Hakim Tinggi MS Aceh, YM. Dr. Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Sekretaris MS Aceh, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., Panitera Muda Banding MS Aceh, Bapak Abdul Latif, S.H., M.H., sebagai Moderator sekaligus memberikan materi tentang Sosialisasi ZI yang di telah diberikan oleh Bawas MA RI beberapa waktu yang lalu.
Ketua MS Aceh mengatakan bahwa Tahun lalu Yang mengikuti Zona Intergitas Menuju WBK/WBBM hanya 6 Satuan Kerja, diantaranya 5 satker yang memperebutkan predikat WBK, termasuk MS Aceh dan 1 Satuan Kerja yang memperebutkan WBBM, yakni MS Kuala Simpang, maka dari itu saya berharap agar seluruh satuan kerja di MS Aceh dapat masuk dalam penilaian TPI nantinya, dan ada beberapa materi yang akan disampaikan oleh Bapak Darmansyah terkait ZI, pungkas Ketua MS Aceh.

Hakim Tinggi MS Aceh, YM. Dr. Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.,memberikan materi tentang Zona Integritas, diantaranya bahwa MS Aceh sebagai Tingkat Banding akan menilai langsung apakah layak atau tidak satuan kerja tersebut ikut untuk mendapatkan Predikat WBK/WBBM, serta untuk pimpinan, harus menguasai semua Area dalam ZI, namun penekanan untuk Area 4 dan Area 5 karena banyak dari satuan kerja gagal mengimplementasikan dan menjelaskan apa itu Area 4 dan Area 5 dalam desk evaluasi kepada Menpan-RB, dari semua itu, saya senada dengan Ketua MS Aceh bahwa semua kita yang 23 Satuan kerja diikutkan dalam Penilaian ZI menuju WBK/WBBM.
