Kop Website 1

Written by Tim Redaksi MS Sus on . Hits: 922Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Mengikuti Bimtek “Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah”

WhatsApp Image 2021 12 29 at 11.32.33

Subulussalam, 23 Desember 2021

Ketua MS Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Bapak Junaedi, S.H.I, Wakil Kota Subulussalam dan Hakim MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H, mengikuti Bimtek Tenaga Teknis Peradilan Agama dengan Isu Pokok “Bedah KBerkas Putusan Ekonomi Syariah” melalui Daring Pada hari Kamis, 23 Desember 2021. Kegiatan ini selaras dengan arahan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rapat pleno kamar tahunan ke-10 Mahkamah Agung di Bandung yang menyatakan ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan, tegas beliau.

Bertindak sebagai narasumber, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung, Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Purnabakti Hakim Agung, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung, dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H., Advokat dan Praktisi Hukum. Hadir sebagai peserta, pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2021 12 29 at 11.32.03

Badilag menyelenggarakan kegiatan pembinaan secara rutin untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparatur peradilan dalam permasalahan teknis yustisial. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. mengemukakan bahwa beliau berharap agar melalui kegiatan ini terjadi peningkatan kepercayaan publik (public trusth) terhadap Peradilan Agama, terang beliau.

Pada sesi pengantar, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai moderator memaparkan kasus posisi perkara ekonomi syariah yang dibedah. Pada pokoknya, perkara ini adalah perkara perlawanan atas eksekusi hak tanggungan yang di dalam akadnya terdapat klausula arbitrase (arbitration clause). Majelis hakim tingkat kasasi, dalam pertimbangannya, menyatakan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, meskipun ada klausula arbitrase.

WhatsApp Image 2021 12 23 at 09.21.23

Hakim Agung Edi Riadi dalam paparannya menjelaskan jika proses eksekusi atau lelang eksekusi telah selesai, maka keberatan atas proses eksekusi tersebut bukan lagi dalam bentuk perlawanan, namun gugatan biasa, sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, ungkap beliau. Prof. Jaih Mubarok dalam materinya menjelaskan bahwa multiakad boleh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Persyaratan yang harus terpenuhi dalam praktek mutiakad adalah terhindar dari riba, hilah ribawiyah, dzari’ah ila al-riba, gharar-katsir, tanaqud (saling membatalkan), dan dharar, terang beliau.

Pada akhir kegiatan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan dua catatan penting dari kegiatan ini. Pertama, hakim dalam mengadili perkara harus bertindak menjadi mujtahid, sehingga apabila peraturan tidak mengatur suatu sengketa secara eksplisit, maka hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Dan kedua, kita patut bersykur ada peningkatan kualitas hakim peradilan agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah, tegas beliau.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5