Ketua MS Kota Subulussalam Mengikuti Diklat Ekonomi Syariah
Banda Aceh, 12 Juli 2021
Ketua MS Kota Subulussalam, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. mengikuti Diklat Ekonomi Syariah secara klasikal berdasarkan Surat Pemanggilan Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI No. 622/ Bld.3/Dik/S/6/2021 bahwa akan menyelnggarakan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bagi Hakim Dilingkungan Peradilan Agama Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh dimulai dari tanggal 11-16 Juli 2021 di Hermes Palace Hotel.
Sebelumnya para peserta yang mengikuti Diklat ini secara online, dimana para peserta menerima materi secara daring yang dibawakan oleh pakar dibidang Ekonomi Syariah. Satu persatu pemateri menyampaikan tentang pentingnya Ekonomi Syariah dan potensi pelanggaran yang akan terjadi oleh nasabah. Tentunya, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para Hakim yang telah tersertifikasi nantinya akan mudah dan cepat dalam memutus perkara sengketa di bidang Ekonomi Syariah.
Hakim di lingkungan Provinsi Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah sebagai Lembaga yang menaungi untuk permasalahan Ekosyar tersebut juga diharapkan mampu untuk menyelesaikan perkara Ekosyar secara Adil, karena perkara Ekosyar tersebut sangat erat kaitannya dengan asset, maka dengan adanya Diklat ini juga sekaligus menambah pengalaman serta ilmu di bidang Ekonomi Syariah.