MS Kota Subulussalam Mengikuti Pembinaan Teknis Yustisi Badilag
Subulussalam, 23 April 2021
MS Kota Subulussalam Mengikuti Pembinaan Teknis Yustisi yang di selenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang berlangsung melalui Video Conference atau Zoom Meetings yang diselenggarakan Jum’at, 23 April 2021. Dalam pembinaan kali ini diikuti oleh Ketua MS Kota Subulussalam, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., serta Hakim MS kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy., dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H.
Dalam pembinaan kali ini, dihadiri oleh Dirjen Badilag RI, Yth. Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. serta narasumber yang sangat berpengalaman dibidangnya, yakni Hakim Agung MA RI, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. dalam pembinaan kali ini, beliau mengangkat isu terkait Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah Tahap I. Dalam paparannya, beliau sedikit membahas mengapa banyak yang ingin melakukan Dispensasi Kawin, Berdasarkan Maqashid Syar’iyah, ada 5 hal yang melatarbelakangi Dispensasi Kawin tersebut, diantaranya, Hifdzu Din (Melindungi Agama), Hifdzu Nafs (Melindungi Jiwa), Hifdzu ‘Aql (Melindungi Akal), Hifdzu Maal (Melindungi Harta), Hifdzu Nasab (Melindungi Keturunan).
Hal inilah yang menjadi indikator banyak nya para pihak ingin mengajukan Dispensasi Kawin, karena menurut Laporan Tahunan Badilag yang direkap dari tahun 2017-2020, terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam pengajuan Dispensasi Kawin, dimana ditahun 2017 ada 13.103 perkara yang diterima, tahun 2018 sekitar 13.822, melonjak 2 kali lipat di tahun 2019 sekitar 24.864, melonjak lagi di tahun 2020, kali ini melonjak 3 kali lipat sekitar 64.196. Melalui data-data diatas sungguh Dispensasi Nikah di Indonesia tidak terbendung, sehingga penyelesaian perkara Dispensasi Nikah seharusnya bisa lebih selektif dan menerapkan Hukum Acara Persidangan yang ketat agar perkara Dispensasi Nikah bisa ditekan angkanya.
Meskipun alasan masyarakat yang ingin mengajukan Dispensasi Kawin sejatinya merupakan alasan yang sangat masuk diakal, seperti menjauhkan anaknya kedalam zina, sehingga dengan dinikahkan secepatnya bisa menjauhkan dari hal tersebut. Namun perlu diingat juga bahwa usia pernikahan dibawah umur juga memiliki resiko yang sangat besar, apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga kita sebagaii hakim juga punya pertimbangan dari sisi psikologis dan kesehatan para pihak yang berperkara. Sekali lagi Dispensasi Kawin ini sangat baik, namu juga perlu diingat bahwa menikah bukan hanya tentang menyatukan kedua keluarga besar, namun juga ada tanggung jawab besar yang akan diemban setelah menikah. Karena sejatinya menikah bukan lah permainan, melainkan ibadah terlama manusia.