MS Kota Subulussalam Sosialisasi SE Menpan dan SEKMA RI
Subulussalam, 19 April 2021
MS Kota Subulussalam di awal minggu ini, Senin, 19 April 2021 mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menpan No. 8 dan Surat SEKMA RI No. 944/SEK/KP.05.4/4/2021tentang larangan untuk berpergian selama Mudik Lebaran dan Pembatasan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini ASN Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan ini turut dihadiri oleh Ketua MS Kota Subulussalam, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Panitera, Bapak Arisman, BA., S.H., Sekretaris, Bapak Irwan, S.T., para pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh Pegawai MS Kota Subulussalam.
Dalam surat tersebut perlu dicermati untuk pembatasan cuti dan larangan berpergian bagi ASN, dalam hal ini ASN Mahkamah Agung dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Menyikapi hal tersebut, maka Ketua MS Kota Subulussalam dirasa perlu membuat sosialisasi ini agar semua terang dan jelas serta tidak ada lagi keraguan tentang pembatasan dan pelarangan selama mudik lebaran.
Pimpinan MS Kota Subulussalam dalam hal ini mendukung pemerintah dalam rangka pembatasan cuti dan pelarangan yang akan dimulai awal-pertengahan Mei demi memutus mata rantai Covid-19. Semoga dengan sosialisasi ini dapat di[ahami oleh seluruh Stakeholder dan juga ASN MS Kota Subulussalam, dengan mendukung pemerintah, kita bisa menyelamatkan satu nyawa untuk keberlangsungan kehidupan yang akan datang