Mahkamah Syar’iyah Kota Subulusalam
Memutus Perkara Jinayat Perdana Ditahun 2021
Subulussalam, Rabu, 17 Maret 2021,
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subululssalam memutus Perkara Jinayat melalui sidang via teleconference di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dengan No Perkara 1/JN/2021/MS.Sus.
Dalam putusan perkara jinayat tersebut, Terdakwa dengan Nomor Perkara 1/JN/2021/MS.Sus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan “Jarimah Zina”. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. dengan Hakim Anggota Bapak Muhammad Naufal, S.Sy. dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H. serta di bantu oleh Panitera Pengganti yaitu Hidayatullah, S.H.I, Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa ‘Uqubat Hudud cambuk didepan umum sebanyak 100 (seratus) kali, sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh bapak Idam Kholid Daulay, S.H dan terdakwa menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan vonis yang dibacakan tersebut, eksekusi cambuk akan dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Subulussalam.
Penegakan hukum jinayat dibumi Serambi Mekkah tentunya sangat baik karena mengingat para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya dengan didasari qanun yang telah disepakati. Dengan putusnya perkara Jinayat tersebut harapan yang sangat tinggi untuk penegakan hukum Jinayat sekaligus sebagai bahan pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana Jinayat.