Eksekusi Putusan Jinayat diwal Tahun 2021 MS Kota Subulussalam
Subulussalam, 04 Februari 2021
Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan Eksekusi Putusan Jinayat yang telah di putuskan Oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada Kamis, 04 Februari 2021 di Rutan Klas II Singkil, Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Hakim Pengawas MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy serta Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman BA, S.H.
Dalam eksekusi kali ini menghukum pelaku perkara jinayat dengan nomor Perkara 7/JN/2020/MS.Sus dan Nomor perkara 9/JN/2020/MS.Sus dengan vonis yang telah ditetapkan oleh hakim yang telah diputus beberapa waktu yang lalu. Eksekusi kali ini sekaligus menjadi yang perdana di awal tahun 2021 meskipun perkara mereka tercatat ditahun 2020.
Nomor Perkara 7/JN/2020/MS.Sus didakwa sah dan meyakinkan melakukan jarimah Zina, maka pelaku divonis dengan hukuman 100 kali cambukan ditambah dengan Penjara selama 4 Tahun dan 2 Bulan sedangkan Perkara Nomor 9/JN/2020/MS.Sus divonis 100 kali cambukan ditambah dengan penjara selama 5 Tahun 10 Bulan.
Ditemui usai eksekusi tersebut, Hakim Pengawas yang menyaksikan langsung uqubat tersebut telah sesuai dengan Qanun aceh yang mengatur tentang Hukuman yang sesuai bagi pelaku Jinayat. Semoga dengan adanya eksekusi di awal tahun ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan Perkara Jinayat yang telah menjadi kekhusususan di Provinsi Aceh sehingga diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.