Kunjungan Silaturahmi Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam ke Kantor Polisi Sektor Penanggalan
Subulussalam, 7 Oktober 2019.
Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam mengadakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Polisi Sektor Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Propinsi Aceh. Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulusslam (Bapak Aman, S.Ag.) disambut langsung oleh Kepala Polisi Sektor Penanggalan (Bapak IPTU Syahril, SE), dimana turut hadir dalam rombongan kunjungan silatuhrami kali ini adalah Panitera Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalama (Bapak Arisman, BA, S.H.) dan Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam (Bapak Hidayatullah, S.H.I).
Kunjugan silaturahmi ini, bertujuan untuk memperat silaturahmi dua lembaga penegak hukum yang berada di wilayah Hukum Kota Subulussalam. Dimana Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam berketepatan terletak di Wilayah Hukum Polsek Penanggalan Kota Subulussalam, bahkan bisa dikatakan tetangga kantor, hanya berkisar beberapa ratus meter jarak diantaranya.
Dalam kunjungan ini, Kapolsek Penanggalan Kota Subulussalam menyambut baik rombongan Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, dapat terlihat dalam diskusi santai kedua belah pihak tersebut begitu lepas dan luwes.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam berharap kepada Kapolsek Penanggalan untuk dapat berkerjasama dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta untuk dapat bersinergisitas dalam upaya penegakkan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Penanggalan khususnya dan Kota Subulussalam umumnya.
Hal ini disampaikan, mengingat Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang memproses, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah, yang berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pidana).