Panitera MS Kota Subulussalam Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Subulussalam,30 September 2026
Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, Rabu (30/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Panitera Pengadilan Negeri Singkil, perwakilan Polres Subulussalam, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapaktuan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum terkait. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam memastikan proses penyelesaian dan pengelolaan barang bukti berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat terus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di Kota Subulussalam.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (d)


