MS Kota Subulussalam Ikuti Pertukaran Pengetahuan Secara Hybrid Bersama Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan

Subulussalam, 20 Agustus 2026
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengikuti kegiatan Pertukaran Pengetahuan secara Hybrid pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 13.30 WIB. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom dari Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2262/DJA.1/UND.HM1.1.1/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Undangan Menghadiri Pertukaran Pengetahuan secara Hybrid.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Nomor JASPENSWP.100-12/2/1 tanggal 11 Agustus 2026 tentang permohonan mengadakan lawatan kerja dan perbincangan dua hala antara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Ketua Pendakwa Syarie Wilayah Persekutuan.
Pertukaran pengetahuan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam penguatan kelembagaan serta peningkatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta memperoleh kesempatan untuk bertukar informasi, wawasan, pengalaman, serta praktik-praktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan penegakan hukum syariah. Forum ini juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan kelembagaan serta membuka peluang pengembangan kerja sama yang lebih baik di masa mendatang.
Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan kelembagaan peradilan syariah. Diharapkan hasil dari pertukaran pengetahuan tersebut dapat memberikan manfaat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. (d)

