Briefing Pagi PTSP: YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H. berikan Penguatan Integritas dan Disiplin

Subulussalam, 20 Oktober 2025
Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan publik, Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., memimpin kegiatan briefing pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan MS Kota Subulussalam. Kegiatan rutin ini dilaksanakan di area pelayanan PTSP dan diikuti oleh seluruh petugas pelayanan serta staf yang bertugas pada hari itu.
Dalam arahannya, YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H. menegaskan pentingnya penerapan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, yaitu Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum. Nilai-nilai ini, menurut beliau, harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan seluruh petugas PTSP untuk senantiasa mengimplementasikan prinsip 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kedua prinsip tersebut merupakan cerminan dari budaya kerja yang profesional, bersih, dan humanis, yang menjadi wajah nyata pelayanan Mahkamah Syar’iyah di mata masyarakat.
“Pelayanan PTSP adalah garda terdepan peradilan. Masyarakat menilai kualitas lembaga kita dari bagaimana mereka dilayani di sini. Oleh karena itu, kedisiplinan, keramahan, dan sikap profesional harus selalu dijaga,” ujar YM Rizqi Hidayat Mizan dalam arahannya.
Kegiatan briefing pagi ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan penyampaian arahan pimpinan, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antarpetugas, menumbuhkan semangat kebersamaan, serta meningkatkan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas.
Dengan adanya pengarahan rutin seperti ini, diharapkan seluruh aparatur MS Kota Subulussalam, khususnya petugas PTSP, semakin konsisten dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung” melalui pelayanan prima yang berlandaskan nilai-nilai moral, etika, dan profesionalisme. (d)
