Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Mengikuti Sosialisasi Pemberlakuan Aplikasi E-Bundling di Ruang Media Center
Subulussalam, 30 Juni 2025
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Ibu Nurul Amelia, S.H., mengikuti kegiatan sosialisasi pemberlakuan Aplikasi E-Bundling yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, sesuai dengan surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 819/KMSP.W1-A/UND.HM3.1.3/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik. Pemberlakuan aplikasi E-Bundling bertujuan untuk menyempurnakan sistem administrasi perkara elektronik melalui pengintegrasian dokumen-dokumen perkara ke dalam satu berkas elektronik (bundling), sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam proses peradilan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta Operator IT masing-masing satuan kerja. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Zulkifli Yus, M.H., menekankan pentingnya kesiapan seluruh aparatur peradilan dalam menyambut transformasi digital ini, serta mengajak seluruh peserta untuk proaktif dalam memahami dan mengimplementasikan fitur-fitur dalam aplikasi E-Bundling.
Selama pelaksanaan sosialisasi, para peserta mendapatkan paparan teknis dan alur kerja penggunaan aplikasi E-Bundling, termasuk bagaimana proses pengunggahan, pengelompokan, serta pengamanan dokumen-dokumen digital perkara secara sistematis. Diharapkan dengan diberlakukannya sistem ini, proses administrasi peradilan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan penuh antusiasme, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam siap mendukung sepenuhnya implementasi aplikasi E-Bundling.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta dari berbagai satuan kerja, yang semakin memperkaya pemahaman teknis terhadap aplikasi E-Bundling. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berkomitmen untuk segera mengimplementasikan sistem ini dalam penyelesaian perkara yang sedang berjalan dan yang akan datang. (d)