Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Terima Kunjungan Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh
Subulussalam, 07 Februari 2025
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menerima kunjungan dari Tim Sosialisasi dan Supervisi pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam penegakan hukum syariat Islam di wilayah Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Polres Subulussalam turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh. Kedatangan Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syariah Aceh disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bapak Junaedi, S.H.I., beserta jajaran hakim dan pegawai.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Panitera Mahkamah Syariah Aceh Bapak Drs. Khalik S.H., M.H., Panmud Jinayat Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak M. Raihan, S.Ag., S.H., M.H. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., Kabag Kerma Polda Aceh Bapak AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., Kasubdit 2 / Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh Bapak AKBP Dr. Supriadi SH, MH, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh Bapak ΑΚΒΡ Tirta Nur Alam, S.E, Para pejabat utama serta personil Polres Subulussalam. Dalam sambutannya, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah dan Kepolisian untuk memastikan pelaksanaan hukum syariat berjalan efektif dan efisien.
Sosialisasi dan supervisi ini menjelaskan Point dari MOU Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dengan Mahkamah Syariah Aceh dianataranya Pertukaran data / informasi, Pengamanan satuan kerja Mahkamah Syariah, Pengamanan aparatur mahkamah syariah sewilayah hukum mahkamah syariah Aceh, Pengamanan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi, Prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota Polri yang melanggar hukum jinayat di Aceh, pembinaan dan pelatihan Security pada ruang lingkup wilayah kerja mahkamah syariah serta Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara kedua lembaga dan berharap bahwa melalui pelaksanaan sosialisasi ini, pelaksanaan hukum syariat Islam dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Subulussalam.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbolisasi komitmen bersama untuk menjalankan isi MoU. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah dan Kepolisian di Aceh semakin solid, sehingga penegakan hukum syariat Islam dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (d)