Rapat Rutin MS Kota Subulussalam
Subulussalam, 03 Februari 2025
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam melangsungkan rapat pada tanggal 03 Februari 2025, pukul 14:30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Rapat tersebut dilaksanakan dengan dua agenda utama yang sangat penting dalam rangka memastikan kelancaran operasional dan kerjasama antar lembaga terkait dalam penegakan hukum syariah di wilayah Aceh.
Agenda pertama adalah rapat persiapan Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepakatan antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam rapat ini, dibahas secara rinci mengenai pelaksanaan nota kesepakatan yang telah terjalin antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan lembaga peradilan syariah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menjalankan peran masing-masing dengan baik. Selain itu, supervisi juga akan diterapkan untuk memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Agenda kedua adalah rapat rutin Bulan Februari 2025, yang menjadi wadah untuk melakukan evaluasi atas kinerja Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam selama bulan Januari. Dalam rapat ini, para peserta mendiskusikan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas, pencapaian yang telah diraih, serta tantangan yang dihadapi selama bulan tersebut. Selain itu, rapat ini juga digunakan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan perbaikan yang perlu dilakukan untuk menghadapi bulan-bulan berikutnya. Evaluasi kinerja ini sangat penting agar Mahkamah Syar'iyah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum syariah yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Semua pegawai yang hadir berharap, dengan adanya rapat ini, kerja sama yang telah dibangun dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum syariah di Aceh, khususnya di Kota Subulussalam. Sebagai langkah lanjutan, hasil rapat ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan kelancaran implementasi keputusan yang telah disepakati. (d)