Kop Website 1

Written by Super User on . Hits: 792Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Subulussalam, 21 September 2022

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bersama dengan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini melalui Dinas Syariat Islam dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam, Kemenag Kota Subulussalam dan MenggelarPembukaan Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022 di Hermes One Hotel. Dalam Kegiatan Tersebut di Hadiri Oleh Walikota Subulussalam, Bapak H. Affan Alfian Bintang, S.E., dan Wakil Walikota Subulussalam, Bapak Drs. Salmaza, M.A.P., Bersama dengan Forkopimda, SKPK Subulussalam dan Seluruh Peserta Itsbat Nikah pada hari ini.

Acara pembukaan kegiatan Istbat Nikah ini diawali oleh Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an yang kemudian dilanjutkan dengan Shalawat Badar dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya Penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam, Bapak Hotma Capah, S.Ag. Didalam penyampaiannya beliau mengatakan bahwa Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini didasari oleh Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2017, dan jumlah Peserta yang mengikuti Istbat Nikah ini berjumlah 106 Pasangan yang sudah di verifikasi langsung oleh pihak Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Pelaksanaan Itsbat Nikah ini di gelar pada Rabu sampai Kamis, 21-22 September 2022.

Setelah penyampaian Laporan Kegiatan Oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulusslaam, selanjutnya pelaksanaan Penandatanganan MoU Antara Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dengan Kemenag Kota Subulussalam dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat Secara Prima, dimana Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bersama dengan Kemenag dan Disdukcapil Kota Subulussalam Menguatkan Kerjasama di bidang Perubahan Status Perkawinan dimana KUA dan Capil diharapkan untuk Mempercepat Administrasi Masyarakat Kota Subulussalam. Dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dengan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam tentang Kerjasama Penegakkan Syariat Islam, dimana diharapkan Sinergitas antara kedua instansi semakin kuat dalam penegakkan Syariat di Kota Subulussalam.

Walikota Subulusslaam, Bapak H. Affan Alfian Bintang, S.E., Memberikan Sambutannya dalam Pembukaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tersebut. Beliau mengatakan bahwa Pelaksanaan Kegiatan ini sangat baik dan membantu Masyarakat yang mana Istabt Nikah ini difokuskan kepada Masyarakat yang belum memiliki buku nikah pada saat situasi masa konflik dan Masyarakat kurang mampu. Diharapkan Dengan adanya Itsbat Nikah Terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Kemenag Kota Subulusslaam dapat membantu Masyarakat untuk mendapatkan Buku Nikah nya untuk keperluan Administrasi Masyarakat Kota Subulussalam.

Seluruh Unsur Forkopimda bergerak meninjau ke Ruang Sidang, dan menyaksikan langsung bagaimana Pelaksanaan dan Tata Cara Persidangan. bagi Pemerintah Kota Subulussalam ini merupakan kali ke 2, dan Kali Pertama Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam menyelenggarakan Kegiatan tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5