logo Website

Kop Website

CORONA MAHKAMAH AGUNG

KOP

laporkan

Written by Super User on . Hits: 1428Posted in Uncategorised

BIAYA SALINAN INFORMASI

 

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

Biaya memperoleh informasi :

  1. Perlembar : Rp.   300,-
  2. Leges : Rp. 5.000,-

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008

 

Hak-hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian (Versi Bahasa Daerah)

Layanan dan tata Cara Berperkara di Peradilan Agama (Versi Bahasa Daerah)

Informasi Prosedur Berperkara Jinayat

Informasi Prosedur Berperkara Perdata

Layanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Alur Pelayanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5