Dharmayukti Cabang Singkil-Subulussalam Menggelar Kegiatan Rutin Awal Tahun 2022
Subulussalam, 14 Januari 2022
Dharmayukti Karini merupakan organisasi kewanitaan dilingkungan Mahkamah Agung RI meliputi 4 Peradilan dibawahnya yang berfungsi untuk mewadahi kegiatan Pegawai maupun Istri dari Pegawai Mahkamah Agung dan 4 Peradilan dibawahnya, diantaranya kegiatan Sosial, seperti Donor Darah, Pemberian Santunan kepada anak Yatim, dan lain sebagainya.
Sejalan dengan Kegiatan tersebut, maka Dharmayukti Karini Cabang Singkil-Subulussalam pada Jum’at Pagi, 14 Januari 2022 menggelar kegiatan Rutin setelah 2 bulan vakum, Yakni Rapat membahas kegiatan-kegiatan kedepannya agar Dharmayukti Karini juga bisa berkontribusi bukan hanya mendukung pekerjaan para suami, akan tetapi sebagai fitrahnya organisasi lainnya, memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan Rutin tersebut Ketua Dharmayukti Karini Cabang Singkil-Subulussalam, Ny. Hamzah Sulaiman, Wakil Ketua I, Ny. Bakhtiar, dan Wakil Ketua II, Ny. Shanti Yurnita, A.Md.Keb serta seluruh anggota DYK cabang Singkil-Subulussalam. Kegiatan kali ini membahas terkait keorganisasian dan Langkah-langkah kedepan dalam memajukan DYK tersebut. Tausyiah Singkat oleh Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA, S.H. dalam tausyah nya, beliau mengatakan bahwa kita harus menjadi hamba Allah yang taat, khususnya taat dengan suami, namun apabila suami tidak menunjukkan ke jalan yang lurus, maka itu perlu ditinggalkan, dan pengamalan dari Sakinah, mawaddah, warrahmah itu juga menjadi salah satu tolak ukur dalam harmonisasi rumah tangga. Dan kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan doa oleh Ny. Santi Ariani, S.E
Acara ini bukan hanya pertemuan biasa, namun juga banyak hal yang dibicarakan mengenai budaya, dan juga pengetahuan tentang daerah yang didiami, serta berbagi pengalaman yang telah didapat karena mayoritas yang bertugas bukanlah mayoritas warga asli Singkil-Subulussalam, namun begitu kekompakkan serta terjalinnya silaturahmi akan semakin memperkuat Kerjasama antar Istri maupun Pegawai Pengadilan.