HAKIM DAN PLH. PANMUD JINAYAT MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM MENGHADIRI PELAKSANAAN EKSEKUSI CAMBUK DI LAPAS KELAS II-B SINGKIL
Singkil, 07 April 2020
Pelaksanaan Uqubat Cambuk Putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam perkara Jinayat Nomor XX/JN/2019/MS.Sus tanggal 16 Januari 2020 yang diperkuat oleh Putusan Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor XX/JN/2020/MS.Aceh tanggal 04 Maret 2020 dengan terpidana XXXX yang telah berkekuatan hukum tetap pada putusan Jarimah Ikhtilat dengan amar putusan uqubat cambuk sebanyak 30 kali dikurangi dengn masa tahanan.
Uqubat cambuk tersebut dilaksanakan pada hari ini Selasa tanggal 07 Maret 2020 di Lembaga Permasyarakatan Aceh Singkil. Tempat pelaksanaan ini atas pertimbangan berbagai pihak terkait tentang situasi saat sekarang yang lagi tidak kondusif dengan wabah pandemi Virus Covid 19 diberbagai daerah termasuk Kota Subulussalam. Biasanya uqubat cambuk ini dilaksanakan ditempat umum seperti halaman Mesjid dan tempat umum lainnya yang disaksikan oleh banyak orang, baik dari masyarakat umum, maupun dari instansi terkait tentang pelaksaan uqubat cambuk tersebut.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Zikri, S.H.I., M.H., Hakim Mahkmah Syar'iyah Kota Subulussalam yang didampingi oleh Hidayatullah, S.H.I, Plh. Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Kejaksanaan Negeri Subulussalam, dan Dinas Syariat Islam Pendidikan Dayah Kota Subulussalam. Tampak hadir dalam pelaksaannya Kepala Kejakanaan Negeri Subulussalm Mhd. Alinafiah Saragih, S.H. M.H., yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., dan Idham Khalid, S.H., dan juga beberapa orang Dari Dinas Syariat Islam Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, serta Pihak Kesehatan Dokter dari RSUD Kota Subulussalan dan beberapa orang pihak keamanan dari Kepolisian Resor Subulussalam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Wilayatul Hisbah) Kota Subulussalam.
Uqubat cambuk yang dijalani oleh Terpidana sebanyak 22 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan yang dijalaninya selama 8 bulan, yang sama dengan 8 kali uqubat cambuk, pelakasaannya cambuk tersebut diawali cekup kesehatan terpidana oleh Dokter tim kesehatan, untuk memastikan terpidana sehat menjalankan uqubat cambuk tersebut. Setelah 10 kali cambuk dari algojo, terpidana cekup kesehatan lagi untuk kedua kalinya, dan baru dilanjutkan dengan 10 kali cambukan lagi, dan seterusnya sampai selesai. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan sukses.