Hakim Pengawas dan Panitera MS Kota Subulussalam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Perkara Jinayat di Masjid Agung Kota Subulussalam

Subulussalam, 20 Oktober 2025
Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Yang Mulia Nurul Amelia, S.H., bersama dengan Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Hidayatullah, S.H.I., menghadiri pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk atas Perkara Nomor 9/JN/2025/Ms.Sus yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Kota Subulussalam pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan hukum Jinayat yang berlaku di Aceh. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan bentuk nyata penerapan hukum syariat Islam yang menjadi ciri khas dan identitas hukum daerah Aceh, termasuk di Kota Subulussalam.
Eksekusi cambuk dipimpin oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda, pejabat pemerintahan daerah, serta perwakilan lembaga peradilan termasuk Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Hadirnya Hakim Pengawas dan Panitera MS Kota Subulussalam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, petugas melaksanakan cambuk sesuai dengan ketentuan syariat dan tata cara yang telah diatur dalam Qanun Jinayat Aceh. Seluruh proses berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta prinsip keadilan yang menjadi landasan penegakan hukum Islam.
Hakim Pengawas, YM Nurul Amelia, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Mahkamah Syar’iyah dalam kegiatan eksekusi ini merupakan wujud tanggung jawab yudisial untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan sesuai hukum yang berlaku. Pelaksanaan uqubat cambuk bukan semata bentuk hukuman fisik, tetapi juga memiliki makna edukatif dan moral agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan maksiat.
Dengan terlaksananya eksekusi cambuk ini, diharapkan masyarakat Kota Subulussalam semakin memahami pentingnya menaati ketentuan hukum syariat Islam serta menjadikan nilai-nilai hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, demi terwujudnya masyarakat yang beriman, berakhlak, dan berkeadilan. (d)
