Aparatur MS Kota Subulussalam Ikuti Sosialisasi Bahaya Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET)
Subulussalam, 07 Juli 2025
Aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Bahaya Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) yang dilaksanakan secara daring pada hari senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan diikuti oleh seluruh Hakim serta ASN di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 838/KMSP.W1-A/HM2.1.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan paham-paham yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan agama.
Sosialisasi ini terselenggara atas kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Detasemen Khusus 88 AT POLRI, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaan seluruh aparatur peradilan terhadap bahaya laten ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan hukum yang berlaku.
Seluruh Hakim, ASN, serta tenaga pendukung di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusiasme. Kegiatan dibuka secara resmi dari Media Center Mahkamah Syar’iyah Aceh dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui aplikasi Zoom Meeting.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah dapat semakin memahami pentingnya deteksi dini serta peran aktif dalam menjaga lingkungan kerja dan masyarakat dari penyebaran paham-paham yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Islam yang moderat. (d)