Sertifikasi Hakim Anak di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah, Perlukah?
Oleh Fadhilah Halim, S.H.I, M.H
A. Pendahuluan
Beberapa waktu yang lalu, di Banda Aceh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama telah mengadakan kegiatan orientasi penerapan sistem peradilan pidana anak bagi hakim Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh yang diikuti lebih dari 40 (empat puluh) hakim baik dari kalangan hakim tingkat pertama maupun hakim tinggi. Dalam sambutannya, Kepala subdirektorat syari’ah juga mengenalkan dan menjelaskan kepada para peserta mengenai tugas pokok dan fungsi dari subdirektorat syari’ah, yang salah satu fungsinya adalah pelaksanaan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengkajian hukum Islam dalam perkara syar’iah (perkara khusus) termasuk perkara-perkara yang berasal dari Mahkamah Syar’iyah, dalam hal ini adalah mengenai perkara jinayat anak. Mungkin selama ini subdirektorat syari’ah kurang begitu dikenal bagi sebagian aparatur peradilan agama karena memang cakupannya agak sedikit terbatas, ungkap beliau. Meskipun begitu, beliau sangat yakin kedepannya penanganan terhadap hukum Islam di Aceh akan lebih baik lagi. Kegiatan tersebut memang sudah lama diharapkan dan dinantikan bagi seluruh Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dalam rangka untuk memaksimalkan upaya penerapan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dengan baik. Adapun alasan utama pengharapan dan penantian kegiatan tersebut adalah karena salah satu kewenangan Hakim di Mahkamah Syar’iyah adalah mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana (jinayat) yang termasuk di dalamnya perkara anak baik itu anak sebagai pelaku tindak pidana maupun anak sebagai korban.
Selengkapnya KLIK DISINI